Pembinaan Teknis Yustisial oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung , Bapak YM. Prof. Dr. H. Amran Suadi, S. H., M. Hum, M.M. Website Pengadilan Agama Pelaihari

website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

a

Ketua Pengadilan Agama Pelaihari ibu Hj. St. Zubaidah, S.Ag, S.H, M.H beserta Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris menghadiri acara Pembinaan Teknis Yustisial oleh Bapak YM. Prof. Dr. H. Amran Suadi, S. H., M. Hum, M.M. Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI.

Acara diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama Se Kalimantan Selatan, pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 di Ball Room Best Western Kindai Hotel Banjarmasin.

bc

Dalam sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin disampaikan bahwa penyelesaian perkara yang ada di wilayah hukum PTA. Banjarmasin sekitar 90% dan 70% Pengadilan Agama se Kalimantan Selatan sudah meraih predikat WBK.

Dan masih dalam rangkaian acara pembukaan tersebut juga dilaksanakan Launching Inovasi Layanan PTA Banjarmasin "GEMMAS" yang di sahkan oleh Ketua Kamar Agama MA RI yang di tandai dengan pemukulan gong.

d

Selanjutnya pada acara inti Pembinaan Teknis Yustisial Ketua Kamar Agama MA RI yang langsung dimoderatori oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, dimana dalam pembinaan tersebut di jelaskan tentang 3 Kewenangan Pengadilan Agama :
- Hukum Keluarga
- Ekonomi Syariah
- Jinayat (Khusus di Aceh)

Kemudia juga dijelaskan tentang "Perwalian, Amar Putusan, Penetapan Prematur, Biaya Sita dan Eksekusi dalam Gugatan Sederhana, Perceraian bagi PNS/TNI/POLRI, , Acta Van Danding, Hukum Ekonomi Syariah, Pemberian kuasa, Eksekusi Anak, Kumulasi Wali Adhal dan Dispensasi Nikah.

Kemudian acara juga dilanjutkan dengan aksi tanya jawab dari peserta terkait permasalahan tentang poin-poin yang sudah di jelaskan oleh narasumber.  

Semoga dengan adanya Pembinaan Teknis Yustisial  ini dapat menambah wawasan para peserta dalam melakukan tupoksinya sehingga masyarakat pencari keadilan dapat terjamin haknya dalam mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.

efg

i


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech