Ketua Pengadilan Agama Pelaihari menjadi narasumber pada acara seminar yg di selenggarakan oleh Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Tala dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Tanah Laut. Website Pengadilan Agama Pelaihari

website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

Ketua Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB Hj St. Zubaidah, S. Ag., S.H., M.H. menjadi narasumber pada acara seminar yg di selenggarakan oleh Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Tala dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Tanah Laut. Adapun tema yang diangkat adalah “Problematika penetapan, pemindahan hak tanah yang berasal dari harta bersama diperoleh dari perkawinan yang tidak tercatat”  Ketua Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB Hj St. Zubaidah, S. Ag., S.H., M.H. A menjadi narasumber pada acara seminar yg di selenggarakan oleh Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Tala dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Tanah Laut. Adapun tema yang diangkat adalah “Problematika penetapan, pemindahan hak tanah yang berasal dari harta bersama diperoleh dari perkawinan yang tidak tercatat”  Acara yang dilaksanakan di Hotel Sinar pada hari Kamis 17 Maret 2022. 

seminar 1

 

Seminar dilaksanakan dilatarbelakangi karena banyaknya masalah yang terjadi akibat perkawinan yang tidak tercatat khususnya di Tanah Laut.Tampak juga hadir sebagai nara sumber dalam acara tersebut yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut dan Ketua Pengwil Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Provinsi Kal-Sel.

seminar 1seminar 2

 

Peserta yang hadir dalam acara tersebut yaitu  Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah Tanah Laut serta pengurus daerah Ikatan Notaris Indonesia Tala.Narasumber memberikan materi terkait tentang penetapan, pemindahan hak tanah, harta bersama dan perkawinan yang tidak tercatat. Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi.

seminar 3seminar 4

seminar 5

Dengan adanya seminar dan diskusi dari narasumber dan peserta diharapkan problem yang terjadi terkait pemindahan hak tanah yang berasal dari harta bersama diperoleh dari perkawinan yang tidak tercatat dapat terpecahkan.

seminar 6seminar 7

seminar 8


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech