Mahasiswa STAI Darussalam Martapura Praktikum di PA Pelaihari Website Pengadilan Agama Pelaihari

website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

Mahasiswa STAI Darussalam Martapura Praktikum di PA Pelaihari

Pelaihari I pa-pelaihari.go.id

Pengadilan Agama Pelaihari selama 1 bulan penuh kembali menjadi pilihan  Praktik Kerja Lapangan mahasiswa jurusan Syari’ah STAI Darussalam Martapura yang berjumlah 7 orangKegiatan para mahasiswa tersebut diagendakan terdiri dari observasi administrasi dan struktur peradilan, proses pendaftaran perkara dan mengamati persidangan selama 3 minggu.  Pada tahap awal pengenalan lokasi dan terkait kesekretariatan materi disampaikan langsung oleh Sekretaris Pengadilan Agama Pelaihari H. Yusriansyah di ruang kerjanya.

005Sekretaris Pengadilan Agama Pelaihari H. Yusriansyah memberikan materi kepada mahasiswa magang. [Foto: Respati]

Selanjutnya materi terkait alur perkara disampaikan langsung oleh Penitera Pengadilan Agama Pelaihari H. Gazali, S.H. sebagai bekal untuk sidang semu pada tahap selanjutnya.

Hakim Pembimbing praktik dari PA Pelaihari yang telah ditunjuk sebagai Pamong, pada hari Kamis dan Jum’at tanggal maret 2015 mendampingi dan membimbing langsung mahasiswa  melaksanakan praktek sidang semu sebagai aplikasi dari teori yang telah didapat. Tujuh mahasiswa tersebut bernama. Hasan,  Rahmat Fitri, Mahdiani, Sholehah,  Nuriatul Jannah, M. Hendra dan A. Baderi.

006Para mahasiswa berfoto bersama dengan Pimpinan Pengadilan Agama Pelaihari. [Foto: Respati]

Pada hari Kamis dan Jumat Bertempat di ruang sidang 2, para mahasiswa mensimulasikan perkara gugatan cerai, pada hari Jumat simulasi perkara Permohonan isbat nikah. Dalam dua hari tersebut tahapan demi tahapan persidangan dipraktikan masing-masing mahasiswa dengan bergantian bertindak sebagai Ketua Majelis, Hakim Anggota, Panitera Pengganti, Penggugat dan Tergugat, Pemohon (dalam dispensasi kawin) berikut saksi di persidangan.

[Rashif Imany]


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech