Seputar Peradilan
Mediasi Yudi Hardeos Berhasil Melalui Dua Pendekatan Mentalism
Hakim Mediator Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. dengan para pihak. [foto: Respati]
Pelaihari | pa-pelaihari.go.id
Satu minggu lalu ada sebuah perkara yang berakhir damai, hari ini Senin (24/10) PA Pelaihari kembali mengeluarkan akta perdamaian bagi sepasang pencari keadilan melalui hakim mediator Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. pada perkara nomor 0517/Pdt.G/2016/PA.Plh. Kunci keberhasilan yang paling utama tentu berkat pertolongan dan inayah Allah SWT. Mengenai resep atau tips khusus, menurut hakim mediator Yudi mungkin tidak ada salahnya kita meminjam teori Mentalism dalam me-manage komunikasi. Diantaranya:
- Character Reading/Membaca Karakter.
Adalah kemampuan otak yang sensitif oleh gelombang pikiran orang lain. Dalam hal ini, kita dapat membaca karakter pikiran para pihak melalui aura, bahasa tubuh dan verbal, dengan begitu kita akan segera menyesuaikan dengan memberikan nasehat dan motivasi yang tepat dengan karakter yang bersangkutan. Ini berkaitan pula dengan empati yaitu kemampuan untuk memahami dan merasakan perasaan para pihak.
Mediator menyampaikan hasil mediasi kepada para pihak. [foto: Respati]
- Psychokinesis/Telekinesis.
Adalah kemampuan untuk menggerakan benda/hati dengan kekuatan pikiran atau sugesti lisan tanpa menyentuhnya atau menohoknya secara langsung. Dalam hal ini kita memberikan pengarahan yang proporsional. Di satu sisi dengan pengarahan dari mediator, para pihak tidak merasa tersudutkan oleh perbuatan khilafnya di masa lalu, namun di sisi yang lain, ia tiba-tiba bisa menyadari penuh tentang kesalahannya tersebut dan bertekad untuk berubah jadi lebih baik.
Para pihak menandatangani berkas perdamaian. [foto: Respati]
“Membaca karakter dan pemilihan kata yang elegan tanpa kesan menggurui/menyudutkan, maka para pihak dapat sadar dan bertekad untuk lebih baik dengan sendirinya. Hal ini adalah kunci agar para pihak merasa lebih nyaman, tidak merasa didiskreditkan, dan mau membuat kesepakatan damai dengan lapang dada.” Begitulah penjelasan hakim mediator Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. kepada tim pemberitaan PA. Pelaihari.
