Seputar Peradilan
Penandatangan Perjanjian Kerjasama Antara PA. Pelaihari dengan Dinas Kesehatan Kab. Tanah Laut

Pelaihari, 16 Januari 2025 - Ketua Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB, Bapak H. Mawardi, S.Ag., M.H.I., didampingi oleh Panitera dan Sekretaris, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut. Kunjungan tersebut bertujuan untuk menandatangani Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Pelaihari dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut Tentang Layanan Pemeriksaan Kesehatan bagi Pemohon Dispensasi Kawin pada Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB.

Adapun Perjanjian Kersama ini adalah yang kedua kalinya, sebelumnya yaitu pada tahun 2021 yang berlaku sampai dengan akhir 2024. Dan diperbaharui kembali pada bulan Januari 2025 ini.
Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk memberikan layanan pemeriksaan kesehatan terutama untuk reproduksi bagi pemohon dispensasi kawin yang diajukan melalui Pengadilan Agama Pelaihari, dimana nantinya akan ada diberikan kepada pemohon berupa Surat Pemeriksaan Reroduksi sebagai Calon Pengantin dari Dokter atau Puskesmas setempat dan akan menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan perkara Dispensasi Kawin.
Ketua Pengadilan Agama Pelaihari H. Mawardi, S.Ag., M.H.I., menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama yang sudah berlangsung dan kerjasama diperpanjang lagi hingga 3 tahun kedepan. Beliau mengharapkan dengan adanya kerjasama ini, angka pernikahan dini bisa terus menurun, mengingat dalam 3 tahun terakhir dari data di Pengadilan Agama Pelaihari, setiap tahun angka pernikahan dini terus menurun, namun sangat diharapkan adanya rekomendasi yang jelas dari pihak medis untuk para pemohon dispensasi kawin berupa surat keterangan, yang mana surat tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan permohonan tersebut dapat disetujui atau ditolak.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut, ibu dr. Hj. Isna Farida, M.Kes pun menyampaikan bahwa nantinya akan diupayakan untuk keseragaman di puskemas maupun rumah sakit, memberikan Surat Pemeriksaan Rerproduksi sebagai Calon Pengantin disertai dengan Catatan Rekomendasi apakah Calon Pengantin tersebut aman atau bisa direkoemdasikan untuk hamil atau tidak direkomendasikan/menunda dulu kehamilannya (untuk jangka waktu tertentu). Selain itu juga akan diberikan konseling dari sisi psikologis untuk kesiapan kehamilan. Hal ini tentu saja sejalan dengan upaya untuk menekan angka pernikahan dini, mengingat bahaya dari segi kesehatan bahwa tingginya resiko kehamilan dibawah usia 19 tahun yaitu : resiko bayi prematur, stunting, keguguran, depresi pasca lahir maupun kematian ibu dan bayi.
Adapun dokumen MoU ditandangani oleh H. Mawardi, Ketua PA Pelaihari, yang bertindak untuk dan atas nama Pengadilan Agama Pelaihari sebagai Pihak Kesatu, serta Hj. Isna Farida, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut, yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut sebagai Pihak Kedua.

Dengan adanya perjanjiang kerjasama ini, diharapkan Pengadilan Agama Pelaihari dapat memberikan layanan yang lebih komprehensif dan mendukung kesehatan masyarakat, khususnya bagi pemohon dispensasi kawin. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam membangun sinergi antara lembaga peradilan dan instansi pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat Kabupaten Tanah Laut. Selain itu, kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan aspek kesehatan sebagai salah satu pertimbangan penting dalam proses hukum terkait dispensasi kawin.
