Permohonan Bantuan Pemeriksaan Saksi melalui Telekonferensi

Pelaihari | pa-pelaihari.go.id
Berdasarkan surat dari Pengadilan Agama Batulicin Kelas II Nomor : W15-A13/495/HK.05/3/2021 dengan perihal Permohonan Bantuan Pemeriksaan Saksi melalui Telekonferensi, maka Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB membantu dengan menyediakan peralatan untuk Sidang Pemeriksaan Saksi untuk Nomor Perkara 104/Pdt.G/2021/PA.Blcn atas nama Musdalipah alias Musjalipah binti Arbat sebagai Penggugat. Saksi yang diperiksa berjumlah 2 (dua) orang yaitu Bapak Sarmani dan Bapak Nazamuddin.
Pemeriksaan saksi dilakukan di Ruang Sidang Utama Kantor Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB pada hari Selasa, 09 Maret 2021 pukul. 14.00 WITA. Dimulai dari para saksi yang bersumpah kemudian ditanyai oleh Majelis Hakim satu persatu (bergantian). Pemeriksaan saksi berjalan sekitar 30 menit dengan lancar tanpa adanya gangguan jaringan meskipun cuaca sedang hujan deras.

