Pelaihari, 25 Februari 2025 – Bertempat di Ruang Aula Pengadilan Agama Pelaihari, telah dilaksanakan kegiatan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang diikuti oleh seluruh pegawai. Kegiatan asistensi ini menghadirkan pegawai dari KP2KP Pelaihari sebagai narasumber dan pendamping teknis dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaihari, 25 Februari 2025 – Bertempat di Ruang Aula Pengadilan Agama Pelaihari, telah dilaksanakan kegiatan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang diikuti oleh seluruh pegawai. Kegiatan asistensi ini menghadirkan pegawai dari KP2KP Pelaihari sebagai narasumber dan pendamping teknis dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta pendampingan langsung kepada para pegawai dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu. Sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, khususnya terkait Pajak Penghasilan (PPh), sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip Self Assessment. Prinsip ini mengamanatkan bahwa setiap Warga Negara yang telah memiliki penghasilan dengan batas tertentu wajib secara aktif mendaftarkan diri, menghitung Pajak Penghasilan (PPh) terutang, melakukan pembayaran, serta melaporkan SPT Tahunan secara mandiri.

Melalui kegiatan asistensi ini, seluruh pegawai mendapatkan arahan teknis mengenai tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta meminimalisir kesalahan dalam pelaporan. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif, serta menjadi wujud komitmen bersama dalam mendukung tertib administrasi perpajakan di lingkungan satuan kerja.
