website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannyaClick to listen highlighted text!website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannyaPowered By GSpeech
gspeech_htmlClick to listen highlighted text!gspeech_htmlPowered By GSpeech
Gugat Waris
Last Updated: Tuesday, 10 March 2020 07:58 | Published: Wednesday, 04 March 2020 08:58 |
Print | Hits: 3254
Gugat Waris
Menyerahkan Surat Gugatan (Minimal 8 Rangkap).
Meyerahkan Fotocopy KTP Penggugat dan juga Penggugat lainnya jika Penggugat lebih dari satu.
Menyerahkan Fotocopy bukti-bukti harta yang digugat/disengketakan.
Menyerahkan susunan/silsilah ahli waris dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
Semua Ahli Waris masuk dalam Surat Gugat.
Persyaratan No. 2, 3 dan 4 di Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos.
Click to listen highlighted text!Powered By GSpeech